Anggota DPRD Mempawah Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan Ditahan Polisi
kayongnews.com – Polres Mempawah menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial C dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang sempat viral di media sosial. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan penahanan tersebut pada Senin (19/10/2026).
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap C yang diduga melakukan pembakaran lahan beberapa waktu lalu,” kata Eric.
Ia menjelaskan, proses hukum masih berjalan. Penyidik tengah menyiapkan kelengkapan administrasi dan materi perkara agar berkas dapat diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara. Jadi intinya proses tetap berjalan, kami sedang mempersiapkan segala keperluan berkasnya untuk dikirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Eric menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti hasil penelitian berkas oleh kejaksaan, termasuk pemenuhan persyaratan agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Berawal dari Video Viral Pembakaran Lahan
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah video yang diduga memperlihatkan C membakar lahan beredar di media sosial. Video tersebut diunggah akun TikTok @Bang Choy pada Jumat (18/9/2026).
Dalam video itu, C terlihat berada di lahan yang disebutnya telah terbakar beberapa hari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama seorang rekan sedang membersihkan lahan dengan mengumpulkan ranting dan dahan kayu, kemudian membakarnya.
C juga menyebut lahan tersebut rencananya akan ditanami kembali dengan sekitar 200 bibit kelapa sawit.
Satreskrim Polres Mempawah sebelumnya telah memeriksa C pada Minggu (20/9/2026) sore terkait video tersebut. Perkara ini turut menjadi sorotan karena penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian di Kalimantan Barat.
Polisi menyatakan penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Penetapan tahapan hukum selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
