Kamis, 22 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Siapa yang Bisa Berhadapan dengan Hukum dalam Persoalan Karhutla Kalbar?

✍️ Antonius 🕒 17 Sep 2026 👁️ 29x dibaca
Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa

Persoalan pihak yang terindikasi dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu alasan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah melakukan audit terhadap hutan dan titik-titik lahan yang terbakar di Kalimantan Barat.

KayongNews.com – Persoalan pihak yang terindikasi dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu alasan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah melakukan audit terhadap hutan dan titik-titik lahan yang terbakar di Kalimantan Barat.

Tim menyebut hasil audit diperlukan untuk melihat siapa saja yang terindikasi serta menentukan langkah upaya hukum selanjutnya dari pihak berwenang.

Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, mengatakan audit tersebut perlu dilakukan oleh kementerian terkait.

“Tim meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk mengaudit Hutan di Kalimantan Kabar, Tim juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit terhadap titik-titik lahan yang terbakar, dari situlah terlihat siapa saja yang terindiskasi dan langkah upaya hukum selanjutnya dari pihak berwenang,” kata Sanen dalam Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, tim menegaskan fokus gugatan yang mereka ajukan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

MADN dan AMAN Kalbar melalui Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar telah melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat).

Sementara perusahaan atau korporasi tidak menjadi sasaran dalam gugatan tersebut karena persoalan itu masuk ke dalam ranah kementerian terkait dan kepolisian.

Tim juga menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan tidak serius dalam penanganannya.

“Menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan sekian kali kejadian Karhutla dinilai tidak serius melakukan penanganan mulai dari mitigasi dan kebijakan yang tidak lain merugikan masyarakat dalam berbagai sektor diantaranya, Kesehatan dan Ekonomi,” ujarnya.

Tim meminta Karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” kata Sanen.

Penetapan tersebut dikaitkan dengan berbagai dampak yang disebut tim, termasuk gangguan kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Tim juga menyampaikan contoh gugatan kelas action yang telah dikabulkan majelis hakim di daerah lain dan berharap PN Pontianak mengambil putusan tegas.

“Banyak contoh gugatan kelas action yang telah di kabulkan majelis hakim yang tegas memutuskan seperti disulawesi tentang pencemaran laut, di bogor tentang penggundulan hutan dan lain-lain dan pihaknya berharap majelis hakim PN Pontianak dapat mengambil putusan tegas juga terkait gugatan yang telah dilaporkan,” kata Sanen.

Tim Advokasi juga membuka Posko Pengaduan untuk menghimpun kerugian masyarakat akibat kabut asap sebagai data tambahan dalam persidangan.

A
AntoniusPenulis
A
AgusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update