Asbes Disebut Bisa Berdampak Puluhan Tahun, Kasus Mantan Pekerja Karawang Mencuat
Penyakit akibat paparan asbes dapat diketahui bertahun-tahun setelah seseorang meninggalkan tempat kerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam kasus belasan mantan pekerja industri pengolahan asbes di Karawang yang melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja pada Senin (28/9/2026).
KayongNews.com — Penyakit akibat paparan asbes dapat diketahui bertahun-tahun setelah seseorang meninggalkan tempat kerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam kasus belasan mantan pekerja industri pengolahan asbes di Karawang yang melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja pada Senin (28/9/2026).
Laporan disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang untuk memperoleh kepastian mengenai penyakit yang dialami dan hak perlindungan pekerja.
Dr. Anna Suraya, pakar toksikologi okupasi, menjelaskan bahwa penyakit akibat paparan asbes memiliki masa laten panjang. “Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat penyakit tidak selalu terlihat ketika seseorang masih aktif bekerja. Dari 36 mantan pekerja yang telah menjalani pemeriksaan, 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis. Sebanyak 21 orang lainnya masih membutuhkan penelusuran atau pemeriksaan medis.
Kuasa hukum mantan pekerja dari LBH LION, Subono, S.H., mengatakan pelaporan dilakukan agar para pekerja memperoleh perlindungan. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Agung, salah seorang mantan pekerja, mengaku tidak mengetahui risiko paparan asbes ketika masih bekerja. “Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung.
Sebelumnya, para mantan pekerja telah melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Pelaporan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena peraturan mengenai Penyakit Akibat Kerja memasukkan penyakit akibat pajanan asbes dan penyakit paru akibat debu mineral seperti silikosis dalam cakupan penyakit akibat kerja.
