BPGMN Diminta Tak Kebal dari Kepentingan Proyek Strategis, WALHI Soroti Dampak Kumulatif
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta tidak ada pengecualian ekologis terhadap konsesi perusahaan maupun proyek strategis pemerintah dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
KayongNews.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta tidak ada pengecualian ekologis terhadap konsesi perusahaan maupun proyek strategis pemerintah dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Permintaan tersebut disampaikan terkait rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Menurut WALHI, status sebuah proyek tidak boleh menghilangkan kewajiban melakukan evaluasi ekologis dan pengawasan kepatuhan.
Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Musdalifa Jamal mengatakan evaluasi juga harus melihat dampak kumulatif terhadap satu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
“Kami juga merekomendasikan agar tidak terdapat pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah,” kata Musdalifa.
Ia menambahkan, status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum.
WALHI menyebut terdapat 865 KHG dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Karena itu, perlindungan gambut dinilai tidak dapat dibatasi berdasarkan batas provinsi atau kewenangan sektoral.
Persoalan kebakaran juga memperlihatkan pentingnya pengelolaan berbasis ekosistem.
Sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2026, tercatat 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebanyak 9.703 berada di kawasan gambut.
Lebih dari 80 persen titik panas di kawasan gambut tersebut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
WALHI menilai kerusakan tata kelola air akibat kanalisasi dan alih fungsi lahan menjadi bagian yang harus ditangani.
BPGMN, menurut WALHI, perlu memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga, didukung basis data serta peta rujukan bersama.
Data perizinan dan kepatuhan juga perlu dapat diakses publik.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian menilai pembentukan lembaga baru harus disertai perubahan mekanisme kerja.
“BPGMN harus memiliki mandat, kewenangan, indikator keberhasilan, dan mekanisme kerja yang mampu menyentuh akar persoalan,” ujarnya.
