Kamis, 22 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

DPR RI Minta Penanganan Karhutla Dievaluasi, Status Bencana Nasional Perlu Dikaji

✍️ Nita Purnamasari 🕒 19 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Foto: istimewa

kayongnews.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, meminta pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum berjalan maksimal. Ia juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional menyusul kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan dan menimbulkan dampak luas.

Riyono mengatakan, potensi peningkatan titik api pada 2026 sebenarnya telah menjadi perhatian dalam rapat kerja bersama pemerintah. Menurutnya, peringatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan persiapan pencegahan dan penanganan yang lebih terencana agar kebakaran tidak semakin meluas.

Ia menilai, karhutla yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup kesiapan pencegahan, efektivitas pemadaman, serta peran Kementerian Kehutanan dalam mengendalikan kebakaran.

Persoalan ini dinilai semakin kompleks ketika api melanda kawasan gambut. Riyono menjelaskan, kebakaran di lahan gambut tidak selalu selesai ketika api di permukaan berhasil dipadamkan. Bara yang masih tersisa di bawah tanah berpotensi memicu kebakaran kembali.

Karena itu, penanganan karhutla di kawasan gambut memerlukan teknik pemadaman yang sesuai dengan karakteristik lahannya. Pengawasan setelah pemadaman dan langkah pencegahan kebakaran berulang juga perlu diperkuat.

Selain aspek teknis, Riyono menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama yang terarah agar upaya pencegahan, pemadaman, dan perlindungan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Ia turut meminta pemerintah mengkaji kemungkinan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Usulan tersebut, menurut Riyono, perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keseriusan penanganan dan pengawasan terhadap kebakaran yang terus berlangsung.

Meski demikian, penetapan status bencana nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah dan harus mempertimbangkan kondisi serta ketentuan yang berlaku. Desakan Riyono tersebut merupakan usulan untuk dikaji, bukan keputusan resmi mengenai perubahan status bencana.

Pemerintah diharapkan memperkuat pencegahan, meningkatkan efektivitas pemadaman, serta memastikan masyarakat di wilayah terdampak mendapatkan perlindungan dari kebakaran dan kabut asap.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update