Himakatra Soroti Pengelolaan Dana Karhutla Rp20 Miliar di Kayong Utara
kayongnews.com-Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra) meminta Pemerintah Kabupaten Kayong Utara membuka informasi secara rinci terkait pengelolaan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp20 miliar.
Ketua Himakatra Dani Ramadhan mengatakan masyarakat perlu mengetahui perencanaan, penggunaan hingga realisasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar dana publik dapat dipantau dan diawasi masyarakat.
“Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar bekerja sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Pemerintah harus bertanggung jawab memberikan informasi terkait dana karhutla Rp20 miliar ini,” ujar Dani, Rabu (30/9/2026).
Dani meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka berbagai komponen penggunaan anggaran, mulai dari pos alokasi, rincian belanja, nilai pengadaan barang dan jasa hingga instansi yang bertanggung jawab mengelola dana tersebut.
“Sekarang masyarakat harus tahu ke mana saja uang itu dan dibelikan apa saja. Jangan hanya tahu ada anggaran Rp20 miliar, tetapi tidak tahu penggunaannya,” katanya.
Menurut informasi dari Pemkab Kayong Utara, dana sebesar Rp20 miliar tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026. Namun, Dani menilai informasi mengenai pencairan dana saja belum cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait pemanfaatannya.
“Dana ini sudah dikucurkan, sudah hampir dua minggu. Sampai sekarang masyarakat masih perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas, sebenarnya anggaran itu mau diapakan dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Minta Rincian Program dan Pengadaan
Himakatra juga mendorong pemerintah menyediakan informasi yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. Informasi tersebut di antaranya mencakup program kerja, rincian pengadaan, nominal anggaran serta perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Sebagai mahasiswa saya terus mendesak pemerintah lebih terbuka dan lebih cepat. Ini sebenarnya mau diapakan? Apakah dana ini memang sepenuhnya untuk penanganan karhutla atau ada peruntukan lainnya,” kata Dani.
Ia menyebut tuntutan transparansi tersebut berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain penggunaan anggaran untuk penanganan kebakaran, Dani juga meminta agar dana tersebut mempertimbangkan aspek pencegahan dan mitigasi jangka panjang. Hal itu dinilai penting untuk menghadapi potensi karhutla pada periode berikutnya.
“Pemerintah harus serius. Walaupun kondisi sekarang mulai mereda, anggaran karhutla harus dipikirkan secara berkelanjutan. Jangan hanya bergerak ketika api sudah besar,” tegasnya.
Dani menegaskan, permintaan keterbukaan anggaran bukan ditujukan untuk menghambat upaya pemerintah menangani karhutla. Menurutnya, transparansi diperlukan agar penggunaan dana dapat diketahui publik dan dipastikan sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka Rp20 miliar, tetapi tidak mengetahui hasil nyata dari anggaran tersebut. Pemerintah harus membuka semuanya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” pungkas Dani.
