Jumat, 23 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kalimantan Barat Disorot: PT Wana Lestari Jaya Dicabut, 144 PBPH Masih Menanti

✍️ Hendra Gunawan 🕒 28 Sep 2026 👁️ 12x dibaca
Proses Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut di Sumatera Selatan
Proses Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut di Sumatera Selatan Foto: pantaugambut.id/Ahmad Rizki Prabu

Rentang waktu kurang dari satu pekan menjadi perhatian dalam perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

KayongNews.com — Rentang waktu kurang dari satu pekan menjadi perhatian dalam perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pada 15 September 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 372 perusahaan yang disebut terindikasi terlibat dalam karhutla.

Enam hari berselang, tepatnya 21 September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin terhadap lima PBPH di Kalimantan.

Dari lima perusahaan tersebut, empat sebelumnya telah dilaporkan WALHI.

Empat perusahaan itu adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Satu perusahaan lainnya yang izinnya dicabut adalah PT Prima Multi Buana.

Kelima perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan total luas 92.464 hektare.

Rinciannya, PT Wana Lestari Jaya memiliki sekitar 29.140 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. PT Prima Multi Buana memiliki 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan.

Kemudian PT Pancaran Wana Nusa menguasai konsesi seluas 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah. PT Grace Putri Perdana memiliki 28.990 hektare di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang.

Sementara PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi seluas 18.640 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pencabutan tersebut belum menjadi akhir dari proses yang diharapkan WALHI.

“Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada lima perusahaan ini saja,” ujar Umi.

WALHI menyebut laporan pada 15 September 2026 mencakup 223 pemegang HGU, 148 PBPH, dan satu pemegang izin pertambangan.

Dengan empat PBPH dari daftar tersebut telah dicabut izinnya, masih terdapat 144 pemegang PBPH yang menurut WALHI perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Umi meminta pemerintah memeriksa perusahaan berdasarkan data serta kondisi lapangan, termasuk keberulangan kebakaran di areal konsesi dan kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan.

Selain penegakan hukum, WALHI meminta pemerintah memastikan kawasan pascapencabutan izin masuk dalam skema pemulihan lingkungan dan pemulihan sumber kehidupan masyarakat.

Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.

HG
Hendra GunawanPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update