Kamis, 22 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kapasitas Penuh, 10 TPU di Balikpapan Bakal Ditutup: Cek Daftar Lokasinya

✍️ Yudi Setiawan 🕒 21 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
TPU BDS, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
TPU BDS, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Foto: detik.com

BALIKPAPAN — Krisis ketersediaan area pemakaman umum kini membayangi Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengantisipasi habisnya daya tampung pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan penutupan 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di berbagai area strategis kota mulai tahun 2026. Langkah ini diambil lantaran kondisi fisik area pemakaman di lokasi-lokasi tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu menampung jenazah baru secara konvensional.

Kebijakan mengenai penghentian bukaan lahan baru di 10 lokasi ini murni didasari oleh keterbatasan ruang serta melonjaknya populasi penduduk. Usulan penutupan ini saat ini tengah memproses tahapan administrasi dan verifikasi sebelum mendapatkan pengesahan resmi.

Aturan Pemakaman Tumpang Tindih Bagi Ahli Waris

Meskipun direncanakan ditutup untuk penguburan lahan baru, Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa fasilitas tempat pemakaman umum yang terdampak tersebut tidak sepenuhnya berhenti dari aktivitas penguburan. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau ahli waris yang sebelumnya telah dimakamkan di TPU terkait masih diberi akses legal, yakni melalui skema tumpang tindih.

Mekanisme ini menjadi opsi rasional yang ditawarkan oleh pemerintah daerah guna menjamin kebutuhan pemakaman warga di tengah makin menyempitnya lahan ketersediaan tanah di wilayah perkotaan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam DLH Kota Balikpapan, Arrizal Rahman menegaskan batasan operasional pada TPU yang diusulkan tutup tersebut.

"Terdapat beberapa lokasi pemakaman yang kondisi lahannya telah penuh dan tidak lagi memiliki daya tampung yang memadai untuk pemakaman baru," ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembukaan liang kubur baru secara mandiri tidak lagi diizinkan di TPU tersebut. Namun, pengecualian tetap diberlakukan bagi keluarga yang telah memiliki makam kerabat di sana.

"Masih boleh memakamkan di sana tetapi ditindih, bukan membuka lahan baru," ucapnya.

Jaminan Perawatan dan Pemeliharaan TPU

Penutupan operasional untuk lahan baru bukan berarti tempat pemakaman akan terbengkalai begitu saja. DLH Balikpapan memastikan komitmennya dalam menjaga kebersihan, estetika, serta keamanan lingkungan di seputar area pemakaman yang statusnya telah ditutup.

Arrizal memastikan TPU yang ditutup tidak akan ditelantarkan. DLH tetap akan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pemakaman.

"Kami tetap akan dikelola untuk dipelihara sapras, kebersihan dan keamanan kawasan serta kenyamanan untuk warga yang akan berziarah," pungkasnya.

Upaya perawatan rutin ini diharapkan membuat warga yang berkunjung dan berziarah ke makam sanak saudara tetap merasa aman serta nyaman tanpa terganggu oleh rusaknya fasilitas pemakaman.

Daftar 10 TPU yang Diusulkan Ditutup

Berdasarkan hasil inventarisasi, evaluasi lapangan, serta pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, terdapat 10 lokasi pemakaman yang masuk dalam pemetaan usulan penutupan. Lokasi-lokasi ini tersebar di empat kecamatan utama di Balikpapan, yakni Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Utara:

  1. TPU BDS, berlokasi di Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan.

  2. TPU Patok Merah, berlokasi di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

  3. TPU Batakan, berlokasi di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

  4. TPU Gunung Empat, berlokasi di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

  5. TPU Telindung 1, berlokasi di Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

  6. TPU Kilometer 2,5, berlokasi di Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

  7. TPU Telindung 2, berlokasi di Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

  8. TPU Lamaru, berlokasi di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.

  9. TPU Kilometer 8, berlokasi di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

  10. TPU Kilometer 5,5, berlokasi di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

Rekapitulasi Pengelolaan Pemakaman di Balikpapan

Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Balikpapan mengelola sebanyak 32 titik lokasi Tempat Pemakaman Umum yang tersebar di wilayah perkotaan. Namun, keterbatasan ruang untuk lahan makam sebenarnya bukan masalah baru bagi kota berjuluk Kota Minyak ini.

Jauh sebelum pengajuan usulan terbaru ini, Pemkot Balikpapan tercatat pernah mengambil langkah serupa. Sebanyak 10 TPU telah resmi ditutup pada tahun 2010 silam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota lantaran kondisi lahannya yang saat itu sudah melebihi kapasitas.

Apabila usulan penutupan 10 TPU terbaru pada tahun 2026 ini nantinya disetujui secara resmi oleh pemerintah daerah dan DPRD, maka secara akumulatif akan ada 20 TPU di Balikpapan yang berstatus ditutup untuk pemakaman baru. Dengan demikian, Pemkot Balikpapan kelak hanya menyisakan 12 TPU aktif yang masih mampu menerima dan melayani pemakaman umum secara normal bagi warga masyarakat.

Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk memahami kondisi keterbatasan lahan ini serta mengoptimalkan skema tumpang tindih bagi keluarga yang memiliki makam lama di TPU terdampak. Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga terus berupaya mengkaji penataan dan penyediaan kawasan pemakaman baru yang lebih terpadu guna memenuhi kebutuhan jangka panjang warga.

YS
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update