Kemenkum Kalbar Perkuat Kompetensi Penyuluh Hukum untuk Seleksi PBH 2027
kayongnews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mulai mempersiapkan proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2027. Persiapan dilakukan dengan meningkatkan kompetensi penyuluh hukum agar proses penilaian lembaga bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendalaman Materi Penyuluhan Hukum terkait Verifikasi dan Akreditasi PBH di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (6/10). Kegiatan ini melibatkan para penyuluh hukum, peserta program Magang Hub, serta mahasiswa magang dari Universitas Tanjungpura.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan melalui simulasi penyusunan bahan presentasi, pemaparan materi teknis, dan diskusi interaktif. Pembelajaran difokuskan pada pemahaman prosedur verifikasi dan akreditasi lembaga pemberi bantuan hukum.
Materi yang disampaikan mencakup tahapan verifikasi, persyaratan administrasi, serta mekanisme akreditasi bagi lembaga baru dan reakreditasi bagi lembaga yang telah terakreditasi sebelumnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyuluh hukum untuk mendukung proses verifikasi dan akreditasi PBH.
“Penguatan kompetensi Penyuluh Hukum harus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu memberikan dukungan yang optimal dalam proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum. Dengan pemahaman yang semakin baik, kita berharap kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat juga semakin meningkat,” ujar Jonny.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung penilaian lembaga bantuan hukum secara cermat dan objektif. Proses verifikasi dan akreditasi diharapkan dapat memastikan lembaga yang memenuhi persyaratan menjadi mitra dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Pembinaan bagi penyuluh hukum ini juga direncanakan berlangsung secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
