Jumat, 23 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

OJK Kalbar Catat 4.000 Kasus Scam, Kerugian Masyarakat Capai Rp124 Miliar

✍️ Nita Purnamasari 🕒 09 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Kepala OJK Provinsi Kalbar Rochma Hidayati di Pontianak, Kamis (8/10/2026)
Kepala OJK Provinsi Kalbar Rochma Hidayati di Pontianak, Kamis (8/10/2026) Foto: istimewa

kayongnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat mencatat sekitar 4.000 kasus penipuan digital atau scam dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp124 miliar. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan karena modus penipuan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan digital.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati mengatakan, kasus penipuan tersebut tersebar di berbagai wilayah Kalbar. Kota Pontianak menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, menyumbang sekitar 40 persen dari total kasus yang tercatat.

“Berdasarkan data yang dihimpun terdapat sekitar 4.000 kasus scam yang terjadi di Kalbar dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp124 miliar,” ujar Rochma di Pontianak, Kamis.

Setelah Pontianak, kasus scam banyak ditemukan di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang, disusul sejumlah daerah lainnya. Sementara itu, Kabupaten Kayong Utara mencatat jumlah kasus paling rendah, yakni sebanyak 53 kasus.

Menurut Rochma, tingginya kasus di Pontianak diduga berkaitan dengan tingkat keterhubungan masyarakat yang tinggi terhadap aktivitas dan layanan digital.

Untuk menekan jumlah korban, OJK terus memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai karakteristik penipuan digital serta langkah pencegahannya. Upaya tersebut dilakukan di berbagai daerah di Kalbar, dengan intensitas lebih tinggi di Pontianak karena jumlah kasusnya relatif besar.

"Tugas kami terus menekan atau meminimalisir tindakan scam. Kami terus memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya scam serta cara mencegahnya di seluruh daerah di Kalbar dan intensif di Pontianak karena kasusnya cukup tinggi," kata dia.

Rochma menjelaskan, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan berkedok transaksi jual beli daring. Berdasarkan data OJK, sekitar 30 persen transaksi scam berkaitan dengan aktivitas jual beli melalui internet.

Masyarakat pun diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran yang beredar di media sosial, pesan singkat, maupun platform digital lainnya. Sebelum mengirimkan uang atau menyelesaikan transaksi, calon pembeli maupun penerima tawaran perlu memastikan identitas pihak terkait dan memeriksa kebenaran informasi yang diterima.

OJK juga mendorong masyarakat mengikuti akun media sosial resminya untuk mendapatkan edukasi dan informasi mengenai cara mengenali berbagai modus penipuan.

"Scam ini semakin canggih. Jadi masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital," katanya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan dugaan penipuan, OJK menyediakan saluran pengaduan secara daring maupun layanan langsung di kantor OJK. Penanganan laporan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Rochma menekankan agar korban segera melaporkan kejadian yang dialami. Kecepatan pelaporan dinilai penting karena pelaku dapat memindahkan dana dalam waktu singkat sehingga memperkecil peluang penanganan lebih lanjut.

"Segera laporkan atau lakukan pengaduan karena penipu bergerak cepat. Meski tingkat pengembalian dana memang rendah, laporan yang cepat dapat membantu proses pemblokiran agar pelaku tidak melakukan penipuan lagi," katanya.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update