Kamis, 22 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Toko Sparepart di Kalbar Mulai Normal, Asosiasi Tegaskan Tak Pernah Instruksikan Penutupan

✍️ Nita Purnamasari 🕒 19 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Aktivitas toko suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel di sejumlah wilayah Kalimantan Barat mulai kembali normal setelah sempat tutup sementara akibat kekhawatiran terhadap informasi dugaan razia besar-besaran.
Aktivitas toko suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel di sejumlah wilayah Kalimantan Barat mulai kembali normal setelah sempat tutup sementara akibat kekhawatiran terhadap informasi dugaan razia besar-besaran. Foto: istimewa

kayongnews.com — Aktivitas toko suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel di sejumlah wilayah Kalimantan Barat mulai kembali normal setelah sempat tutup sementara akibat kekhawatiran terhadap informasi dugaan razia besar-besaran.

Ketua Asosiasi Auto Part Kalbar, Fuadi, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada pedagang untuk menutup toko maupun menghentikan operasional bengkel.

Menurut Fuadi, penutupan sementara terjadi karena sebagian pelaku usaha khawatir terhadap informasi yang beredar mengenai pemeriksaan suku cadang kendaraan bermotor.

Setelah melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan pihak terkait, ia menyebut kegiatan yang dilakukan merupakan pengecekan untuk memastikan komponen otomotif yang diperdagangkan memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah.

“Kami sudah melakukan penelusuran dan komunikasi dengan pihak terkait. Pihak terkait menyatakan bahwa kegiatan yang ada adalah pengecekan untuk memastikan komponen otomotif yang dijual memenuhi standardisasi wajib,” ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Polisi Periksa Standar Suku Cadang Otomotif

Pengecekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada 14 Oktober 2026 di sejumlah toko dan bengkel di Kota Pontianak, Kota Singkawang, serta Kabupaten Kubu Raya.

Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62, terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Fuadi mengatakan ketidakjelasan informasi mengenai jenis komponen yang menjadi objek pemeriksaan membuat sejumlah pedagang merasa khawatir. Beredarnya informasi di media sosial mengenai legalitas produk suku cadang juga menambah keresahan.

Ia menilai pelaku usaha membutuhkan penjelasan yang terperinci agar dapat memahami produk yang wajib memenuhi standar dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Fuadi menegaskan, pengawasan terhadap produk otomotif penting untuk melindungi konsumen. Namun, dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata informasi yang beredar di masyarakat.

Petani Sawit hingga Sopir Angkutan Ikut Terdampak

Berhentinya aktivitas sejumlah toko suku cadang dikhawatirkan mengganggu sektor lain yang bergantung pada ketersediaan komponen kendaraan.

Pengguna kendaraan pribadi, sopir angkutan barang, hingga petani kelapa sawit membutuhkan suku cadang untuk menjaga kendaraan tetap beroperasi dan mendukung aktivitas sehari-hari.

Fuadi secara khusus menyoroti kebutuhan petani sawit yang mengandalkan kendaraan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS). Ketersediaan suku cadang menjadi salah satu faktor penting agar kegiatan pengangkutan dan operasional tetap berjalan.

Asosiasi Auto Part Kalbar, lanjutnya, berupaya menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pihak terkait supaya persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Pedagang Diimbau Kembali Berusaha

Seiring komunikasi dan klarifikasi yang dilakukan, aktivitas perdagangan suku cadang dan bengkel dilaporkan mulai berangsur normal.

Fuadi mengimbau para pedagang agar tidak panik dan kembali menjalankan usaha dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai jenis komponen yang harus memenuhi standardisasi serta mekanisme pemeriksaannya.

Kejelasan aturan dinilai penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya dengan baik tanpa dibayangi informasi yang simpang siur.

Menurut Fuadi, penyelesaian melalui komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menenangkan pedagang sekaligus menjaga kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor otomotif.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update