Kamis, 22 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Penuntasan Kasus Inkracht: Kejari Balikpapan Musnahkan Sabu, Pil LL, Sajam, dan Kembalikan 7 Motor Gratis

✍️ Yudi Setiawan 🕒 21 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kejari Balikpapan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Kejari Balikpapan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap Foto: detik.com

BALIKPAPAN — Penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kota Balikpapan kembali mencapai babak akhir penetapan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggelar kegiatan eksekusi terhadap barang bukti dari deretan kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Langkah penegakan hukum ini diwarnai dengan dua aksi utama, yakni pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan serta pengembalian barang milik korban maupun pihak yang berhak, Selasa (20/10/2026).

Di satu sisi, kejaksaan menghancurkan ratusan gram paket narkotika, ribuan obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga puluhan unit alat komunikasi yang digunakan dalam aksi kriminal. Di sisi lain, institusi adhyaksa tersebut memberikan kabar lega bagi sebagian masyarakat dengan menyerahkan kembali tujuh unit kendaraan roda dua kepada pemilik resminya. Pengembalian armada kendaraan tersebut dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk pelayanan prima terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Prosesi penuntasan barang bukti ini diselenggarakan secara terbuka di area halaman Kantor Kejari Balikpapan. Agenda ini tidak hanya menjadi penanda selesainya seluruh rangkaian proses peradilan, tetapi juga jaminan bahwa seluruh benda yang terlibat dalam persidangan dikelola dengan tata kelola akuntabel dan berintegritas.

Kegiatan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh jajaran kepemimpinan Kejari Balikpapan serta dihadiri unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan. Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan dan penyerahan di antaranya Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, serta jajaran pejabat aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Kehadiran para pimpinan instansi ini mempertegas soliditas antarlembaga dalam menjaga supremasi hukum di kawasan Kalimantan Timur.

Dalam penyampaian resminya, pihak kejaksaan menekankan bahwa penanganan barang bukti barang rampasan maupun kembalian adalah kewajiban yang mendasar. Pihaknya menegaskan bahwa tugas eksekutor berada di tangan jaksa untuk menjalankan perintah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” demikian keterangan Kejari Balikpapan dalam siaran pers, Selasa (20/10/2026).

Dalam pemaparannya, rincian barang bukti yang dihancurkan didominasi oleh perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba jenis sabu-sabu yang dieksekusi memiliki bobot bersih total mencapai 339,336 gram. Selain sabu, petugas memusnahkan pula 17 butir pil ekstasi seberat 41,68 gram dan 1.200 butir obat keras jenis pil Double L (LL). Barang terlarang ini dipastikan lenyap agar tidak kembali beredar dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Tidak berhenti pada obat-obatan terlarang, alat pendukung kejahatan juga dimusnahkan. Petugas mengeksekusi 37 unit telepon genggam (cellphone) berbagai merek yang dipakai pelaku kejahatan sebagai sarana komunikasi, 15 unit timbangan digital yang digunakan para pengedar sabu, 11 unit senjata tajam pelbagai jenis, hingga 342 buah barang bukti pendukung lainnya seperti pakaian dan tas milik para terpidana.

Metode pemusnahan yang diterapkan oleh tim kejaksaan disesuaikan secara teknis dengan wujud dan jenis karakteristik barang bukti. Hal ini bertujuan agar seluruh benda sitaan dipastikan rusak permanen dan tidak dapat dipergunakan atau dipulihkan kembali fungsi asalnya.

Untuk barang bukti berupa serbuk kristal sabu dan tablet ekstasi, penghancuran dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin perajang atau blender yang dicampur air panas, kemudian dibuang hingga terlarut sempurna. Sementara itu, obatan terlarang seperti pil Double L dan ratusan helai pakaian dimusnahkan lewat metode pembakaran terbuka di tempat penampungan khusus. Senjata tajam dihancurkan secara mekanis menggunakan pemotong baja (gerinda/gergaji mesin), sedangkan puluhan alat elektronik dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu pemukul keras.

Di balik pemusnahan barang kejahatan tersebut, Kejari Balikpapan juga melaksanakan penetapan status hukum barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik resminya. Sebanyak tujuh unit sepeda motor yang sempat menjadi objek atau sarana dalam penanganan perkara tindak pidana kini diserahkan kembali kepada warga yang sah.

Prosedur penyerahan kendaraan sitaan dilakukan setelah melewati proses pengujian dan validasi berkas administrasi kepemilikan yang terperinci oleh tim kejaksaan. Setiap warga yang berhak cukup menunjukkan bukti validasi dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Motor (BPKB) yang cocok dengan register perkara.

Mengenai prosedur penetapan pengembalian sarana transportasi milik warga tersebut, Kepala Kejari Balikpapan memberikan penjelasan mengenai kriteria dan tahapan administrasi yang telah dilalui sebelum unit diserahkan.

Kepala Kejari Balikpapan, Andri Wahyudi, mengatakan tujuh sepeda motor tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi. Pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Andri menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan sangat cermat agar tidak timbul kekeliruan penerima di kemudian hari. Begitu berkas perkara dinilai rampung dan persidangan menyatakan barang harus diserahkan balik, petugas kejaksaan langsung berinisiatif menghubungi pihak warga yang tercantum.

"Setelah putusan menyatakan barang bukti harus dikembalikan, kejaksaan akan memanggil pemiliknya, memverifikasi bukti kepemilikan, kemudian menyerahkan barang tersebut," pungkasnya.

Sebagai bentuk optimalisasi layanan publik, pihak Kejari Balikpapan juga memfasilitasi program pengantaran barang bukti langsung ke kediaman warga tanpa dipungut biaya sepeser pun, terutama bagi pemilik yang mengalami kendala teknis atau keterbatasan fisik untuk datang ke kantor kejaksaan. Langkah ini diupayakan untuk mempercepat proses pengosongan ruang penyimpanan barang bukti kejaksaan agar pengelolaan area gudang tetap rapi dan efisien.

“Memang tidak boleh ada tunggakan karena gudang barang bukti kami bisa terlalu penuh,” ujarnya.

Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat semakin mengokohkan transparansi kerja aparat penegak hukum di mata publik. Sinergi yang erat antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pengadilan, serta Pemkot Balikpapan diharapkan terus terbangun demi menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan pemulihan hak-hak masyarakat di Kota Balikpapan.

YS
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update