Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Belasan Dusun di Kapuas Hulu Belum Masuk Perda, Gaji Kepala Dusun Terdampak

✍️ Nita Purnamasari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Sembilan Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Tak Terima Gaji Akibat Status Wilayah Belum Masuk Perda
Sembilan Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Tak Terima Gaji Akibat Status Wilayah Belum Masuk Perda Foto: istimewa

kayongnews.com – Belasan dusun di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, belum tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan desa dan dusun. Kondisi tersebut memunculkan persoalan administrasi wilayah yang berpotensi menghambat pemenuhan hak penghasilan tetap para kepala dusun.

Dusun-dusun yang belum terakomodasi dalam aturan daerah itu tersebar di sejumlah desa. Di antaranya Dusun Sirak Maniak di Desa Sirajaya, Dusun Sungai Buluh di Desa Riam Panjang, serta Dusun Taman Tapah, Riam, dan Santu di Desa Segiam.

Persoalan serupa juga terjadi di Desa Kalis Raya, yang meliputi Dusun Korma Jaya dan Cempaka Putih, serta Dusun Landau Belahan di Desa Kensurai dan Dusun Lalang di Desa Nanga Kantuk.

Selain itu, terdapat Dusun Idullingga Kalomba di Desa Ingko Tambe, Dusun Kampung Baru, Kampung Masjid, dan Kampung Kraton di Desa Nanga Suhaid, serta Dusun Sungai Antu dan Sungai Nasak di Desa Sungai Antu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Flora Simba, membenarkan adanya persoalan administrasi tersebut.

Menurut Flora, dusun-dusun itu merupakan wilayah yang terbentuk setelah penetapan peraturan daerah sebelumnya sehingga belum tercantum dalam payung hukum yang berlaku.

"Jadi dusun-dusun yang ada ini merupakan dusun baru sehingga tidak masuk dalam Perda Kabupaten Kapuas Hulu," kata Flora, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih mengacu pada Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa dan Dusun di Kabupaten Kapuas Hulu.

Karena itu, diperlukan pembentukan Perda baru untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dusun-dusun tersebut.

"Karena kita juga tidak bisa berbuat banyak karena selama ini kita juga masih mengacu Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 tahun 2009 tentang pembentukan desa dan dusun di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2009," ujarnya.

Flora berharap DPRD turut mendorong percepatan pembahasan hingga penyelesaian regulasi baru tersebut. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, administrasi pemerintahan dusun diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan pemenuhan hak perangkat desa, khususnya kepala dusun. Status wilayah yang belum tercatat dalam Perda disebut berdampak pada penyaluran penghasilan tetap maupun kebutuhan operasional perangkat.

Pemerintah daerah menyatakan akan mengawal proses legalitas wilayah tersebut agar hak perangkat desa dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update