Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Pemkot Singkawang Ajukan Tiga Raperda, Ada Aturan Hak Penyandang Disabilitas

✍️ Nita Purnamasari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Wakil Wali Kota Singkawang (Muhammadin) berpose sambil berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sujianto dalam rapat paripurna DPRD Kota Singkawang di Ruang Utama DPRD, Senin, 2 November 2026. (
Wakil Wali Kota Singkawang (Muhammadin) berpose sambil berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sujianto dalam rapat paripurna DPRD Kota Singkawang di Ruang Utama DPRD, Senin, 2 November 2026. ( Foto: istimewa

kayongnews.com – Pemerintah Kota Singkawang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan perlindungan hak penyandang disabilitas.

Ketiga rancangan regulasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, melalui Nota Pengantar dalam rapat paripurna DPRD Kota Singkawang di Ruang Utama DPRD, Senin (2/11/2026).

Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2027, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Muhammadin menjelaskan, penyusunan APBD 2027 diarahkan untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD).

Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disiapkan untuk mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang tertib, aman, dan transparan.

Menurut Muhammadin, aset daerah juga perlu dikelola secara lebih produktif agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun Raperda tentang Penyandang Disabilitas diarahkan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun Singkawang sebagai kota yang inklusif.

“Pemenuhan hak penyandang disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas, pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, serta perlindungan dari diskriminasi,” kata Muhammadin.

Melalui pengajuan ketiga Raperda tersebut, Pemkot Singkawang berharap arah kebijakan pembangunan semakin terencana, pengelolaan aset daerah lebih optimal, serta pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pembahasan bersama DPRD selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar ketiga rancangan tersebut dapat menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update