Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

APINDO Kalbar Minta Regulasi Ketenagakerjaan Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

✍️ Nita Purnamasari 🕒 02 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Ketua APINDO Kalbar Uray Emma Yaniaries.
Ketua APINDO Kalbar Uray Emma Yaniaries. Foto: istimewa

kayongnews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat mendorong penerapan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha.

Keseimbangan aturan dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta membuka lebih banyak kesempatan kerja di Kalimantan Barat.

Sekretaris APINDO Kalbar, Uray Emma Yaniaries, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan hak dan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan untuk berkembang.

“Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja. Kita membutuhkan aturan yang adil, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta jaminan hak pekerja agar investasi tumbuh dan lapangan kerja semakin luas,” ujar Emma dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menilai sistem pengupahan juga perlu dirancang secara proporsional. Kebijakan upah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan produktivitas dan daya saing perusahaan.

“Upah yang adil bukan hanya soal mendorong kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing usaha kita di tengah tantangan ekonomi,” ungkapnya.

Regulasi PKWT, Outsourcing, dan Pesangon Perlu Diperjelas

Selain pengupahan, APINDO Kalbar menyoroti sejumlah aspek aturan ketenagakerjaan, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya atau outsourcing, serta mekanisme pemberian pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Emma, kejelasan aturan diperlukan agar tidak muncul perbedaan penafsiran antara perusahaan dan pekerja yang berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial.

“Memberikan iklim usaha yang kondusif dengan kepastian hukum akan sangat menekan risiko sengketa. Aturan yang jelas dan implementatif sangat dibutuhkan agar mekanisme pesangon dan PHK yang berjalan terasa adil, baik bagi pekerja maupun bagi dunia usaha,” jelas Emma.

Emma yang juga menjabat Ketua DPD PA GMNI Kalimantan Barat menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

SDM Lokal dan Dialog Tripartit Jadi Perhatian

Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.

Emma yang juga menjabat Direktur Utama BUMD Aneka Usaha Menanjak Bahagia (AUMB) Kabupaten Kubu Raya menyebut tenaga kerja lokal perlu dibekali kompetensi sesuai kebutuhan industri dan perkembangan dunia usaha.

Peningkatan keterampilan tersebut harus berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja baru. Dengan begitu, masyarakat lokal memiliki peluang lebih besar untuk terserap di berbagai sektor ekonomi.

Ia juga mendorong penguatan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Komunikasi antarpihak dinilai penting untuk mencari solusi bersama terhadap persoalan ketenagakerjaan.

“Peningkatan kualitas SDM sangat mutlak untuk menciptakan produktivitas yang lebih tinggi. Melalui dialog tripartit yang baik, kita bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ujungnya, dunia usaha berdaya saing, pekerja sejahtera, dan Indonesia makin maju,” pungkasnya.

APINDO Kalbar berharap sinergi pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus diperkuat agar kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif.

Regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, serta memperhatikan keberlangsungan perusahaan diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja di Kalimantan Barat.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update