Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Belum Terima Laporan Penggunaan Dana Karhutla Rp 107 Miliar, DPRD Kalteng Minta Keterbukaan Pemprov

✍️ Yudi Setiawan 🕒 15 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi Foto: istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah hingga saat ini mengaku belum menerima dokumen maupun laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait realisasi dan penggunaan dana penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebesar Rp 107 miliar. Padahal, alokasi anggaran dengan nilai yang terbilang fantastis tersebut disiapkan untuk memperkuat kerja-kerja kesiapsiagaan, pencegahan, serta pemadaman Karhutla yang dampaknya kerap memukul berbagai sektor kehidupan masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.

Belum masuknya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut memicu perhatian serius dari lembaga legislatif. DPRD Kalteng menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus senantiasa diutamakan dalam setiap pengelolaan keuangan daerah, terlebih dana yang dialokasikan khusus untuk penanganan kondisi darurat bencana alam seperti Karhutla.

Minta Penjelasan Detail dan Transparansi Anggaran

Ketidaktahuan pihak legislatif mengenai realisasi anggaran ini dikonfirmasi secara langsung oleh perwakilan dewan. Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, menyatakan bahwa hingga kini pihak dewan sama sekali belum mendapatkan laporan berkala maupun dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp 107 miliar tersebut dari pihak eksekutif atau instansi teknis terkait.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi atau rincian penggunaan anggaran penanganan Karhutla sebesar Rp 107 miliar tersebut," kata Kuwu Senilawati.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dari instansi terkait, terutama Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun dinas teknis lainnya yang berada di garis depan eksekusi anggaran Karhutla. Menurutnya, publik dan lembaga legislatif berhak mengetahui ke mana saja alokasi dana yang terbilang jumbo itu disalurkan dan seberapa efektif penggunaannya di lapangan.

Kuwu menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana bencana bukan bentuk pertentangan antara legislatif dan eksekutif, melainkan wujud tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Alokasi Dana Jumbo dan Tantangan Penanganan Karhutla

Sebagaimana diketahui, fenomena kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman musiman yang terus berulang di Kalimantan Tengah setiap kali memasuki musim kemarau. Dampak buruknya tidak hanya mengancam ekosistem keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup, melainkan juga melumpuhkan aktivitas ekonomi, mengganggu penerbangan, serta memicu lonjakan kasus Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang merugikan kesehatan masyarakat secara luas.

Guna menanggulangi ancaman tersebut, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan mengalokasikan anggaran mencapai Rp 107 miliar. Dana tersebut idealnya difungsikan untuk berbagai keperluan operasional yang mencakup:

Mengingat besarnya nilai anggaran dan kompleksnya cakupan kerja di lapangan, DPRD menilai wajar jika mekanisme pengawasan ketat diberlakukan agar hasil dari penggunaan dana tersebut sebanding dengan penurunan titik panas (hotspot) serta pencegahan kabut asap.

Peran Fungsi Pengawasan DPRD

Sebagai lembaga yang memegang fungsi pengawasan (controlling), DPRD Kalteng berencana untuk segera mendorong pembahasan atau meminta klarifikasi secara khusus kepada Pemprov Kalteng dan instansi teknis terkait. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pelaksanaan program kerja penanganan Karhutla di lapangan berjalan sesuai dengan perencanaan awal yang telah disepakati bersama.

Kuwu Senilawati menegaskan bahwa kelemahan dalam pelaporan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pelaporan realisasi anggaran secara berkala sangat krusial, bukan hanya di akhir periode fiscal, melainkan secara transparan di setiap tahapan pelaksanaan program penanggulangan bencana.

Ke depan, pihak dewan berharap kerja sama dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terjalin lebih efisien. Keterbukaan informasi terkait realisasi dana bencana dipercaya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam mengendalikan isu lingkungan dan kesehatan akibat Karhutla di Kalimantan Tengah.

Dengan transparansi yang baik, penggunaan dana penanganan Karhutla sebesar Rp 107 miliar ini diharapkan dapat dievaluasi secara menyeluruh, sehingga dapat ditentukan langkah perbaikan strategis untuk musim-musim kemarau mendatang.

YS
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update