Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Empat Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Simpang Hilir

✍️ Nita Purnamasari 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Polres Kayong Utara mengamankan empat pria dalam kasus sabu di Desa Medan Jaya, Simpang Hilir. Polisi menyita alat hisap dan uang tunai.
Polres Kayong Utara mengamankan empat pria dalam kasus sabu di Desa Medan Jaya, Simpang Hilir. Polisi menyita alat hisap dan uang tunai. Foto: istimewa

kayongnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria berinisial J, I, B, dan A diamankan petugas.

Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasatresnarkoba.

Adi menjelaskan, penanganan perkara berawal dari laporan polisi tertanggal 27 Oktober 2026 dengan nomor LP/23/X/2026/SPKT/Res Narkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar.

Keempat pria tersebut diamankan di sebuah rumah milik J yang berada di Jalan Gloria, Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat petugas mendatangi rumah itu, J berada di bagian depan, sedangkan I, B, dan A berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Kapolres menyebut I sempat membuang tiga kantong plastik klip melalui jendela rumah ketika petugas melakukan pemeriksaan.

"Saudara I sempat membuang tiga kantong klip sabu lewat jendela. Satu kantong klip ditemukan dalam kamar tempat saudara I, B, dan A berada," kata Adi.

Selain empat kantong plastik klip yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita tiga alat isap atau bong, satu timbangan, dua sendok sabu, satu jarum pembakar, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.322.000 dari I dan Rp134.000 dari J.

Berdasarkan pemeriksaan awal, B dan A mengaku membeli sabu dari I seharga Rp150.000. Keduanya kemudian menggunakan barang tersebut di lokasi dan masih menyisakan sabu di dalam kaca.

"Saudara B dan A mengakui membeli sabu kepada saudara I seharga Rp150.000 dan menggunakannya langsung di tempat," ungkap Kapolres.

Sementara itu, J mengakui telah menyediakan rumahnya sebagai tempat bagi I untuk menjalankan aktivitas penjualan sabu. Kepada penyidik, J menyebut alasan ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.

Kapolres Adi Prabowo menegaskan, para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Kayong Utara menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update