Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Profil Irjen Eko Hadi Santoso, Eks Dirtipidnarkoba yang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

✍️ Nita Purnamasari 🕒 05 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Irjen Pol Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang pernah menangani jaringan Fredy Pratama, kini menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang pernah menangani jaringan Fredy Pratama, kini menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Foto: istimewa

kayongnews.com – Nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebelum menghadapi perkara tersebut, Eko memiliki pengalaman panjang di lingkungan reserse. Ia pernah bertugas di sejumlah posisi strategis, mulai dari kepolisian kewilayahan, Bareskrim, bidang teknologi informasi, hingga pemberantasan tindak pidana narkotika.

Lulusan Akpol 1999 dan SMA Taruna Nusantara

Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999. Sebelum menempuh pendidikan kepolisian, ia menyelesaikan pendidikan di SMA Taruna Nusantara, Magelang, pada 1996.

Kariernya di kepolisian berkembang melalui berbagai penugasan di bidang reserse dan penegakan hukum.

Pada 2015, Eko dipercaya menjabat Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia mengemban tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 2018, Eko mendapat kepercayaan memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Jabatan tersebut menjadi salah satu pengalaman pentingnya dalam menangani persoalan keamanan dan penegakan hukum di wilayah pelabuhan.

Pernah Memimpin Direktorat Narkoba Bareskrim

Setelah bertugas di wilayah, Eko kembali mendapat penugasan di tingkat Mabes Polri. Pada 2020, ia dipercaya menjadi Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri.

Kariernya kemudian bersinggungan dengan bidang teknologi informasi kepolisian. Pada 2022, Eko menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi TIK Polri.

Pada Maret 2025, ia dipromosikan menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Selama menduduki jabatan tersebut, Eko menangani sejumlah perkara peredaran gelap narkotika, termasuk pengungkapan kasus yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.

Ia juga pernah menangani perkara narkotika yang melibatkan anggota kepolisian. Di antaranya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Februari 2026 serta penanganan perkara yang melibatkan anggota Polres Tangerang Selatan pada Juli 2026.

Dimutasi Sebelum Penetapan Tersangka

Pada Agustus 2026, Eko mendapat penugasan sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Namun, pada Oktober 2026, ia kembali mengalami rotasi jabatan dan ditempatkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Posisi tersebut menjadi jabatan terakhirnya sebelum Bareskrim mengumumkan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa malam (3/11/2026).

Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain, seperti pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat, juga disebut menjadi sasaran.

Pasal yang Disangkakan dalam Perkara

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, akses ilegal, serta tindakan terhadap informasi elektronik.

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan melakukan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan ketentuan Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain.

Perkara tersebut turut dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan tanpa hak terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Penetapan tersangka tersebut menambah babak baru dalam perjalanan karier Eko Hadi Santoso di institusi kepolisian. Ia kini harus menjalani proses hukum untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update