IPHI Kubu Ahmad Yani Siapkan Langkah Hukum, Upaya Islah Belum Berhasil
kayongnews.com – Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pimpinan Ahmad Yani Basuki menyatakan akan melanjutkan langkah hukum terkait dugaan pemalsuan akta notaris yang disebut menjadi dasar penyelenggaraan muktamar tandingan. Keputusan tersebut diklaim merupakan mandat pengurus wilayah dari berbagai daerah setelah upaya penyelesaian melalui islah belum membuahkan hasil.
Ketua Bidang Advokasi IPHI, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya telah menunggu kepastian hukum selama sekitar lima tahun. Ia menyebut pengurus juga telah menerima saran pemerintah untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum maupun rekonsiliasi antarkubu.
“Kami menerima gagasan pemerintah khususnya Kementerian Hukum agar menempuh jalur hukum, lalu menerima saran Kementerian Haji dan Umroh agar Islah, namun hanya bertepuk sebelah tangan, maka pengurus wilayah se Indonesia memberi mandat langkah hukum hasil keputusan Muktamah VIII,” kata Joni di Menteng, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Joni, proses hukum yang akan dilanjutkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta notaris. Dokumen tersebut, menurut pihaknya, diduga digunakan sebagai dasar penyelenggaraan muktamar, pembentukan panitia, penetapan demisioner pengurus, hingga pemilihan pimpinan organisasi.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pengurus Pusat IPHI pimpinan Ahmad Yani menerima kunjungan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, pada pekan sebelumnya.
Ahmad Yani Klaim Didukung 24 Pengurus Wilayah
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Agama, Ahmad Yani menyampaikan laporan pelaksanaan Muktamar VIII yang menurut pihaknya diikuti 24 pengurus wilayah.
Ia menegaskan bahwa kelompoknya berkomitmen mempertahankan persatuan organisasi dan melanjutkan kepengurusan IPHI yang mereka anggap sah sejak organisasi tersebut berdiri pada 1990.
Ahmad Yani juga menyatakan telah merespons imbauan Wakil Menteri Agama untuk melakukan islah dengan kubu Erman Suparno. Namun, ia menilai upaya tersebut belum memperoleh tanggapan yang sejalan dari pihak lainnya.
Dalam upaya rekonsiliasi, Ahmad Yani menyebut Muktamar VIII turut melibatkan panitia yang berasal dari kelompok Erman Suparno. Meski demikian, menurut pihak Ahmad Yani, kubu Erman masih menjalankan aktivitas organisasi secara terpisah.
Dualisme Kepengurusan Masih Berlanjut
Perselisihan kepengurusan IPHI hingga kini masih memperlihatkan perbedaan sikap antara kedua kelompok. Pihak Ahmad Yani menyatakan akan melanjutkan langkah hukum, sedangkan kubu Erman Suparno memiliki pandangan berbeda terhadap dinamika perpindahan sejumlah mantan pengurus.
Wakil Ketua Umum IPHI kubu Erman Suparno, Ansori, menilai bergabungnya sejumlah mantan pengurus ke kubu Ahmad Yani sebagai bagian dari dinamika organisasi.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelesaian dualisme kepengurusan IPHI masih menghadapi tantangan. Proses hukum yang ditempuh nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang diperselisihkan kedua pihak.
Dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak Ahmad Yani masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, klaim mengenai keabsahan kepengurusan maupun dugaan pemalsuan dokumen perlu merujuk pada dokumen resmi dan keputusan lembaga berwenang.
