Ombudsman Kalbar Nilai Pelayanan Publik Ketapang, Kantor Pertanahan Kayong Utara Ikut Disorot
kayongnews.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat melakukan penilaian kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang pada 19–23 Oktober 2026. Penilaian ini mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 yang bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong pencegahan maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Muhammad Rhida Rachmatullah, mengatakan penilaian dilakukan terhadap sejumlah unit pelayanan publik di Ketapang dan instansi vertikal yang menjadi lokus evaluasi.
“Adapun lokus Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Ketapang meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, serta RSUD dr. Agoesdjam Ketapang,” ujar Rhida, Senin, 26 Oktober 2026.
Selain instansi pemerintah daerah, penilaian juga menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Kepolisian Resor Ketapang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, serta Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang.
Menurut Rhida, Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 mencakup tiga unsur utama, yakni empat dimensi penilaian, kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap produk Ombudsman.
Empat dimensi penilaian meliputi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan. Keempat aspek tersebut digunakan untuk mengukur pemenuhan standar pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi oleh masing-masing penyelenggara layanan.
Sementara itu, unsur kepercayaan masyarakat digunakan untuk mengetahui persepsi publik terhadap kualitas pelayanan yang diterima. Adapun penilaian kepatuhan terhadap produk Ombudsman mengukur komitmen instansi dalam menindaklanjuti dan melaksanakan hasil pengawasan lembaga tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman Kalbar juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi lokus penilaian untuk mengumpulkan data serta informasi sesuai instrumen evaluasi yang telah ditetapkan.
Ombudsman Kalbar berharap penilaian ini dapat mendorong instansi terkait untuk terus memperbaiki mutu pelayanan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pelayanan publik diharapkan semakin berkualitas, berintegritas, dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara dalam penilaian tersebut turut menempatkan kualitas pelayanan pertanahan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi pelayanan publik di wilayah Kalimantan Barat.
