Pemkab Landak Evaluasi 6 Perda, Hukum Adat Juga Ditertibkan
kayongnews.com – Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Landak untuk mengevaluasi peraturan daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian terhadap aturan pidana terbaru.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa membahas langkah tersebut saat menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Karolin menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan optimal serta produk hukum yang berlaku dapat diterapkan secara efektif.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah ya tentu akan kerja sama. Kami mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak Kejari. Mudah-mudahan ini semua tugas dan amanah yang dibebankan kepada kita bisa kita jalankan semaksimal mungkin,” ujar Karolin.
Saat ini, sekitar enam hingga delapan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Landak tengah ditinjau kembali. Evaluasi tersebut mencakup aturan tentang ketertiban umum, penataan menara telekomunikasi, serta pengawasan minuman beralkohol.
Selain regulasi pemerintahan, Pemkab Landak juga berupaya memperjelas keberadaan hukum adat melalui pendataan dan inventarisasi yang dilakukan bersama Universitas Tanjungpura (Untan).
Menurut Karolin, pendataan diperlukan untuk mengidentifikasi aturan adat yang benar-benar berlaku di tengah masyarakat. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mencegah penyalahgunaan identitas adat oleh pihak tertentu.
“Kami juga perlu menertibkan hukum adat kami, Pak, karena kadang-kadang banyak juga preman adat. Sehingga kita berharap dengan inventarisasi dan kita bisa menggali sebenarnya hukum adat itu yang seperti apa,” katanya.
Karolin memastikan proses pendataan dilakukan secara adil dengan merangkul berbagai tradisi lokal, bukan untuk mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, Kepala Kejari Landak Asep Sunarsa menyatakan pihaknya siap mendampingi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi regulasi. Ia menyebut pendapat hukum atau legal opinion telah diterbitkan terkait enam Perda.
“Harmonisasi itu sudah diterbitkan dalam bentuk Legal Opinion. Jadi masih baru terhadap enam Perda ya. Tentunya pembaruan materi hukum ini bisa diselaraskan dan digunakan dengan baik di daerah,” ujar Asep.
Kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Landak.
