Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Polisi Tangani 101 Perkara Karhutla di Kalbar, 33 Kasus Libatkan Korporasi

✍️ Nita Purnamasari 🕒 02 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Penegakan Hukum Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan.
Penegakan Hukum Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan. Foto: istimewa

kayongnews.com – Kepolisian menangani 101 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, terdiri atas 68 perkara yang melibatkan perorangan dan 33 perkara terkait korporasi.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar menjelaskan, dari 68 perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 31 kasus masih dalam proses penanganan. Sementara 37 perkara lainnya telah dinyatakan selesai ditangani.

Adapun dari 33 perkara yang melibatkan korporasi, sebanyak 25 perkara masih dalam tahap penyidikan. Tiga laporan polisi telah memasuki tahap I, sedangkan lima laporan lainnya berada pada tahap P-19.

Rincian tersebut menunjukkan penanganan perkara karhutla di Kalbar masih berlangsung, terutama terhadap kasus yang melibatkan badan usaha.

Bareskrim dan Polda Kalbar Perkuat Penegakan Hukum

Konferensi pers tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dan dibuka Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kegiatan turut dihadiri Kapolda Kalbar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan kementerian terkait, serta awak media.

Penyampaian perkembangan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polri menegaskan penindakan diarahkan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Penyidikan Menggunakan Pendekatan Ilmiah

Dalam menangani perkara, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Pendekatan tersebut digunakan untuk mendukung proses pengumpulan dan analisis bukti sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan.

Penerapan metode ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dan Polda Kalbar dalam mengusut perkara karhutla, baik yang melibatkan individu maupun korporasi.

Dengan masih adanya puluhan perkara korporasi yang berada dalam tahapan penyidikan dan proses lanjutan, penanganan hukum karhutla di Kalimantan Barat masih terus berjalan.

Polri menyatakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update