Prabowo Salurkan Rp240 Miliar untuk Penanganan Karhutla Kalbar
kayongnews.com – Pemerintah pusat menyalurkan bantuan sebesar Rp240 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mendukung upaya pengendalian kebakaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, bantuan Presiden Prabowo Subianto itu merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait kebutuhan penanganan karhutla.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Ketapang, Kalimantan Barat, sebagaimana dikutip dari keterangannya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Raja Juli, pada tahap pertama pemerintah telah menyalurkan Rp200 miliar untuk pemerintah provinsi dan 10 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Pemerintah kemudian mengajukan tambahan bantuan bagi sejumlah daerah yang belum menerima alokasi pada tahap awal. Pengajuan itu mempertimbangkan kondisi serta tingkat perkembangan karhutla di masing-masing wilayah.
Presiden Prabowo selanjutnya menyetujui bantuan untuk empat kabupaten, yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau. Dana tersebut disebut telah masuk ke rekening masing-masing pemerintah daerah sekitar dua hari sebelum pernyataan disampaikan.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden kembali menyetujui pemberian bantuan kepada empat kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Mempawah, Landak, Sekadau dan Sanggau dan per hari dua hari yang lalu sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujar Raja Juli.
Menteri Kehutanan itu meminta pemerintah daerah menggunakan dana bantuan secara maksimal dan sesuai dengan kebutuhan penanganan karhutla. Pemanfaatannya juga harus mengikuti ketentuan serta surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa yang sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri,” katanya.
Penyaluran bantuan tersebut diharapkan mendukung langkah pemerintah daerah dalam menangani karhutla, termasuk kebutuhan operasional dan upaya pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
