Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pembakaran 4 Bangunan di Samarinda, Pelaku Diduga Eks Karyawan
SAMARINDA — Misteri kebakaran hebat yang membumihanguskan satu unit rumah tinggal serta tiga rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Titik terang penanganan kasus yang menelan kerugian material hingga miliaran rupiah ini berawal dari bukti petunjuk berupa rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Petugas dari Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah musibah tersebut terjadi. Sosok pembakar diketahui merupakan seorang perempuan berinisial RR yang baru berusia 27 tahun. Pelaku nekat melancarkan aksi berbahaya tersebut lantaran menyimpan dendam dan kekecewaan mendalam atas perlakuan serta ketimpangan besaran upah yang diterimanya selama bekerja di salon milik kerabatnya sendiri.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi kunci, serta analisis mendalam terhadap visual yang terekam dalam kamera pengawas.
"Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV. Kurang dari 24 jam, tersangka RR berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujar AKP Abdillah Dalimunthe.
Kronologi Aksi Berbahaya dan Perjalanan Pelaku
Berdasarkan rekonstruksi kejadian dan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WITA. Tersangka RR bertolak menuju lokasi sasaran dari kediamannya dengan menumpangi jasa transportasi ojek online. Sebelum tiba di ruko tempatnya dulu bekerja, RR sempat meminta pengemudi ojek online berhenti sejenak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) yang disimpan dalam kemasan.
Setibanya di lokasi target, pergerakan RR mulai terpantau oleh kamera pengawas di sekitar area. Dalam rekaman visual tersebut, wanita muda itu terlihat mondar-mandir di lorong sempit samping bangunan ruko sebelum akhirnya menyiramkan BBM dan memicu percikan api.
Lidah api yang tercipta dari sudut ruko tersebut dengan cepat membesar dan menyebar tak terkendali. Mengingat lokasi berada di pemukiman yang cukup padat, kobaran api menyambar tiga bangunan ruko serta satu unit rumah warga yang berdekatan hingga ludes terbakar. Kerugian materiil akibat insiden kebakaran terencana ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Motif Pembakaran dan Pengamanan Barang Bukti
Motif utama tindakan nekad ini berakar dari rasa sakit hati. RR, yang merupakan mantan karyawan ruko salon milik saudaranya, merasa telah diperlakukan tidak adil selama bekerja dan menerima upah yang tidak sepadan jika dibandingkan dengan rekan kerjanya yang lain. Rasa kecewa yang tertimbun itu memicu niat buruk untuk menghancurkan tempat kerja lamanya.
Selain meringkus tersangka, penyidik Polsek Sungai Kunjang turut menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa satu set pakaian lengkap serta alas kaki yang dikenakan tersangka saat beraksi, dan satu buah flashdisk berisikan dokumen rekaman CCTV yang merekam seluruh detik-detik peristiwa. Polisi juga telah memeriksa pengemudi ojek online yang mengantarkan pelaku sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi hukum.
Ancaman Sanksi Pidana Maksimal 9 Tahun
Saat ini, tersangka RR telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan sengaja yang membahayakan keselamatan umum serta merugikan harta benda orang lain tersebut, tersangka terancam hukuman berat.
Pihak kepolisian menjerat RR dengan pasal berlapis tentang tindakan berbahaya.
"Perkara ini terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut, tersangka RR terancam pidana penjara paling lama hingga 9 tahun. Penyidik Polsek Sungai Kunjang masih terus melakukan penuntasan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
