Satarudin Tegaskan Pencairan Dana Operasional RT/RW Pontianak Harus Sesuai Aturan
kayongnews.com – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta pemerintah memastikan mekanisme pencairan dana operasional dan insentif bagi ketua RT/RW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada persyaratan tambahan di luar aturan yang justru membingungkan pengurus di tingkat lingkungan.
Satarudin menjelaskan, pembentukan kelompok PKK RT/RW dan Dasawisma merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus instrumen evaluasi kinerja. Namun, keberadaan kelompok tersebut tidak boleh disamakan dengan persyaratan administrasi pencairan dana operasional maupun insentif ketua RT/RW.
Menurut dia, dokumen yang menjadi dasar administrasi pencairan pada prinsipnya mencakup Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT/RW, nomor rekening bank, kesesuaian data pengurus, serta dokumen pendukung lainnya.
"Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur. Kita harus membedakan antara instrumen evaluasi kinerja dengan persyaratan administrasi pencairan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda," ujar Satarudin, Jumat (30/10).
Ia menyebutkan, pemberian dana operasional dan insentif RT/RW telah memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang Standar Biaya.
Karena itu, Satarudin meminta agar pencairan dana tidak dihentikan atau ditunda tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan, kata dia, harus memiliki dasar administrasi serta mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang ada kekurangan administrasi, sampaikan secara jelas kepada pengurus RT/RW agar bisa segera dilengkapi. Tetapi jangan sampai pencairan dihentikan begitu saja tanpa dasar aturan yang jelas," tegasnya.
Satarudin juga berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat daerah dan pihak kelurahan menyampaikan informasi yang seragam mengenai mekanisme pencairan. Kejelasan tersebut diperlukan agar pengurus RT/RW tidak menghadapi perbedaan informasi maupun perubahan persyaratan yang tidak memiliki landasan aturan.
Ia menilai kepastian pencairan dana operasional dan insentif penting karena RT/RW merupakan bagian terdekat dari pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan mekanisme yang jelas, pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan warga diharapkan dapat berjalan lebih baik.
