Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Dampak Karhutla Kalimantan 2026: 391 Penerbangan Terganggu, Angka Pembatalan Melonjak

✍️ Yudi Setiawan 🕒 27 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: detik.com

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan memberikan dampak signifikan terhadap sektor transportasi udara. Berdasarkan catatan otoritas berwenang, sebanyak 391 penerbangan di tiga regional utama Kalimantan terpaksa mengalami gangguan operasional yang cukup masif. Angka tersebut terakumulasi dari periode sepekan pemantauan krusial antara tanggal 19 hingga 25 Oktober 2026.

Meskipun secara umum volume keseluruhan penerbangan yang mengalami kendala terpantau relatif stabil dibandingkan kurun waktu sebelumnya, komposisi jenis gangguan menunjukkan pergeseran tren yang patut diwaspadai. Peningkatan yang cukup mencolok terlihat jelas pada angka pembatalan serta penundaan jadwal terbang maskapai.

Masalah utama yang memicu lumpuhnya aktivitas penerbangan ini tidak lain adalah pekatnya kabut asap hasil pembakaran lahan yang secara drastis menurunkan jarak pandang (visibility) di ruang udara regional Kalimantan. Dalam catatan harian operasional navigasi udara, jarak pandang minimum di beberapa titik bahkan sempat menyentuh angka yang sangat mengkhawatirkan, yakni hanya berkisar di angka 50 meter saja.

Kondisi jarak pandang ekstrem seluas 50 meter tersebut teridentifikasi di setidaknya empat lokasi bandara strategis. Titik-titik wilayah yang mengalami pembatasan jarak pandang paling parah meliputi area Bandara Iskandar, Bandara Haji Muhammad Sidik, wilayah Bandara Kuala Pembuang, serta kawasan Bandara Melalan. Buruknya jarak pandang ini memaksa pihak pengelola bandara bersama maskapai penerbangan mengambil langkah ekstra hati-hati demi memprioritaskan faktor keselamatan penumpang di udara.

Menanggapi situasi darurat kabut asap yang mengancam keselamatan penerbangan ini, pihak Otoritas Bandar Udara (Otban) setempat menegaskan bahwa seluruh keputusan operasional penerbangan wajib berpedoman pada situasi riil di lapangan. Setiap maskapai penerbangan diwajibkan untuk senantiasa mencermati persyaratan operasional serta menaati seluruh ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku ketat sebelum memberangkatkan armada mereka.

Lebih lanjut, otoritas penerbangan memastikan bahwa maskapai tetap memikul tanggung jawab penuh terhadap para penumpang yang perjalanannya harus tertunda atau dibatalkan total. Pemenuhan berbagai hak krusial bagi penumpang terdampak—mulai dari kompensasi keterlambatan, penyediaan fasilitas akomodasi, hingga opsi penjadwalan ulang atau pengembalian dana—dilaksanakan secara aktif oleh pihak maskapai merujuk pada regulasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, instansi terkait dan pemangku kepentingan sektor penerbangan terus mengawasi pergerakan cuaca serta memantau ketebalan kabut asap secara berkala. Upaya mitigasi darurat di sektor transportasi udara ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan sekaligus menjaga kestabilan mobilitas masyarakat di tengah kepungan bencana ekologis yang berulang di daratan Borneo.

YS
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update