Karhutla Kalbar Kembali Disorot, Ketapang dan Kayong Utara Disebut Jadi Titik Kebakaran
kayongnews.com – Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan menilai kejadian berulang tersebut menunjukkan persoalan tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum yang masih perlu dibenahi.
Sorotan itu disampaikan dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).
Diskusi menghadirkan Arniyati, Manajer Training & Learning Center Gemawan; Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur; Among, Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur; serta Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur. Forum tersebut dimoderatori Ageng dari Gemawan.
Dalam diskusi itu, para narasumber menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Pencegahan, transparansi pengelolaan konsesi, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat terdampak juga dinilai perlu menjadi perhatian.
“Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,” kata Ageng saat membuka diskusi.
Ketapang dan Kayong Utara Jadi Perhatian
Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, memaparkan kondisi karhutla di Kalimantan Barat. Ia menyebut indeks kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada pada kisaran 400 hingga 500.
Menurut catatan yang disampaikan Gemawan, sejak Juli 2026 sekitar 40 ribu hektare lahan terbakar di Kalimantan Barat. Titik kebakaran disebut terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Gemawan juga menyampaikan bahwa lebih dari 70 persen kejadian kebakaran yang mereka catat terjadi di lahan konsesi, termasuk area berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi.
Sementara itu, kajian CELIOS yang dikutip dalam diskusi memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat mencapai Rp5,4 triliun hingga Rp5,6 triliun dalam sebulan. Nilai tersebut disebut mendekati besaran APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Arniyati mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran berulang serta pihak yang menanggung dampak ekonominya.
“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti beban masyarakat yang tidak selalu tercatat dalam perhitungan kerugian, seperti pengeluaran untuk masker, pemeriksaan kesehatan, hingga kebutuhan internet bagi anak-anak yang harus belajar dari rumah ketika kabut asap memburuk.
“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,” kata Arniyati.
Menurutnya, dukungan terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa juga perlu diperhatikan. Ia mengkhawatirkan pemotongan dana desa atas nama efisiensi dapat mengurangi dukungan bagi kelompok masyarakat yang berperan dalam pencegahan kebakaran.
Koalisi Minta Pengawasan Konsesi Diperkuat
Gemawan mendorong perubahan pendekatan penanganan karhutla agar lebih mengutamakan pencegahan. Pengawasan, menurut lembaga tersebut, perlu menyentuh struktur penguasaan dan pengelolaan lahan, bukan hanya memberikan imbauan agar masyarakat tidak membakar.
Setiap kejadian kebakaran juga diminta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penelusuran dugaan pelanggaran. Selain itu, pemulihan ekosistem gambut serta penilaian kerugian yang dialami masyarakat perlu menjadi bagian dari kebijakan penanganan karhutla.
Gemawan turut mendorong penggunaan peta risiko kebakaran sebagai dasar perencanaan dan penganggaran daerah. Lembaga itu juga mengusulkan dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas lahan terbakar, kawasan gambut, konsesi, kualitas udara, serta perkembangan penegakan hukum.
Kalimantan Timur Hadapi Dampak Karhutla
Persoalan serupa juga disoroti di Kalimantan Timur. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyebut wilayah tersebut menghadapi berbagai tekanan, mulai dari aktivitas industri ekstraktif seperti batu bara, minyak dan gas, perkebunan sawit, hingga sektor kehutanan. Kondisi itu diperberat oleh keterbatasan ruang fiskal daerah dan dampak kabut asap.
Mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, Buyung menyebut sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Sekitar 69 persen atau 11.600 hektare di antaranya berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Ia juga mengutip data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur yang mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota, dengan jumlah terbanyak di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Namun, Buyung mengingatkan bahwa kasus ISPA memiliki beragam penyebab. Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati, meskipun peningkatannya terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegasnya.
Pokja 30 meminta pemerintah menjamin anggaran layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak. Mereka juga mendorong keterbukaan data kebakaran dan perusahaan pemegang konsesi di wilayah terbakar, audit lingkungan, serta transparansi anggaran kebencanaan.
Hak Masyarakat Adat Ikut Disorot
Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur, Among, mengingatkan agar masyarakat adat dan peladang tidak serta-merta ditempatkan sebagai penyebab utama karhutla.
Ia menjelaskan bahwa praktik berladang dalam tradisi masyarakat adat memiliki tahapan dan aturan tersendiri, termasuk memperhatikan kondisi lahan dan arah angin sebelum pembakaran terkendali dilakukan di area terbatas.
Meski demikian, Among juga mengakui perlunya evaluasi terhadap praktik pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak berujung pada penyederhanaan masalah maupun stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
Arniyati menambahkan bahwa sebagian peladang menghadapi keterbatasan pilihan ekonomi ketika pasar lebih banyak menyerap komoditas sawit. Karena itu, persoalan pembakaran lahan dinilai perlu dibaca dari sisi struktural, termasuk kondisi ekonomi masyarakat.
PADI bersama sejumlah pihak juga mendorong agar wilayah masyarakat adat yang telah diakui di Kalimantan Timur dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.
Desak Komitmen Iklim Diwujudkan dalam Kebijakan
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menilai karhutla perlu dilihat dalam kaitannya dengan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyoroti pembagian kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat menyumbang titik api dan luasan kebakaran yang besar di Kalimantan Timur. Sementara itu, beban pemadaman dan anggaran penanganan turut ditanggung pemerintah daerah.
Fathur menegaskan bahwa pemadaman kebakaran dan perbaikan kebijakan merupakan dua hal yang berbeda. Ia mendorong publik dan media tidak hanya memperhatikan jumlah titik api maupun luas lahan terbakar, tetapi juga menelusuri penguasaan wilayah, pemilik manfaat perusahaan, sumber pembiayaan, dan rantai perdagangan hasil usaha.
Ia juga menilai perlu ada strategi gugatan iklim yang lebih luas, termasuk kemungkinan langkah lintas negara, untuk memperkuat pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Dalam diskusi tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan delapan desakan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan aparat penegak hukum.
Desakan itu meliputi penguatan pencegahan berbasis lanskap, pemeriksaan kebakaran di wilayah konsesi, keterbukaan data perizinan dan pemilik manfaat perusahaan, audit lingkungan, serta penegakan hukum hingga tingkat pemilik perusahaan.
Koalisi juga meminta jaminan layanan kesehatan dan perlindungan bagi warga terdampak, dukungan anggaran bagi MPA dan desa, transparansi anggaran kebencanaan, serta pengakuan hak masyarakat adat.
Mereka menegaskan bahwa komitmen Persetujuan Paris, target kontribusi penurunan emisi atau Nationally Determined Contribution (NDC), dan agenda FOLU Net Sink 2030 perlu diwujudkan melalui kebijakan nyata terkait perizinan, tata ruang, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.
