Polres Kapuas Bongkar Sindikat Penimbunan 1.260 Liter Pertalite Bersubsidi, Dua Tersangka Dibekuk
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali menorehkan tindakan tegas dalam mengamankan distribusi energi nasional. Aparat penegak hukum secara resmi membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi pengungkapan yang intensif ini, dua orang pria tak berkutik setelah diringkus petugas karena diduga kuat menjadi dalang penimbunan ribuan liter bahan bakar bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Dari hasil operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total barang bukti sebanyak 1.260 liter Pertalite yang dikemas rapi dalam puluhan jeriken serta didukung oleh sarana pengangkutan kendaraan roda empat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa praktik culas penyelewengan distribusi energi untuk masyarakat kurang mampu akan terus disikat habis tanpa kompromi oleh pihak berwajib di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus penimbunan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan sepanjang bulan Oktober. Aparat penegak hukum menerima banyak laporan serta informasi dari masyarakat sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas bongkar muat bahan bakar yang tidak wajar di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, satuan reserse kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengintaian di lapangan.
Puncak dari penyelidikan ini membuahkan hasil gemilang ketika petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua pelaku. Di lokasi kejadian, polisi menemukan puluhan jeriken berisi bahan bakar yang siap untuk didistribusikan secara ilegal. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.260 liter Pertalite. Angka ini merepresentasikan volume yang cukup besar dan sangat berdampak langsung terhadap kelangkaan pasokan energi bagi warga yang benar-benar berhak menerimanya di Kabupaten Kapuas.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan modus operandi pembelian berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan operasional. Setelah tangki kendaraan terisi penuh atau bahan bakar terkumpul di dalam wadah penampungan sementara, mereka memindahkannya ke dalam puluhan jeriken berkapasitas besar. Tak hanya berhenti pada tahap penimbunan, bahan bakar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang jauh di atas ketentuan resmi pemerintah demi mendulang margin keuntungan yang berlipat ganda.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, dalam keterangannya menjelaskan secara rinci kalkulasi ekonomi ilegal yang dijalankan oleh para pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku membeli Pertalite subsidi dengan harga normal, namun kemudian melepasnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pengecer atau pihak lain di luar ketentuan resmi.
"Harga pembelian Pertalite disebut mencapai Rp 10 ribu per liter, sedangkan harga jual kembali dipatok Rp 13 ribu per liter. Dengan selisih Rp 3.000 untuk setiap liter, potensi keuntungan kotor dari total 1.260 liter yang disita mencapai Rp 3,78 juta apabila seluruh BBM terjual sesuai harga tersebut," ujar AKBP Rina Perwitasari, Kapolres Kapuas.
Kendati angka keuntungan kotor tersebut terlihat menggiurkan bagi para pelaku kejahatan ekonomi, tindakan mereka justru mendatangkan kerugian yang jauh lebih besar bagi kestabilan ekonomi makro serta menyusahkan masyarakat luas. Pasalnya, alokasi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil, petani, nelayan, atau pelaku usaha mikro, justru diserap secara tidak sah oleh segelintir oknum demi kepentingan komersial pribadi yang melanggar hukum.
Selain mengamankan 1.260 liter Pertalite yang terbagi dalam 36 jeriken dengan kapasitas masing-masing 35 liter, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti pendukung krusial lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna putih dengan nomor polisi bernomor polisi DA 1576 TDB berikut dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta dua selang plastik bertekanan tinggi yang diduga kuat digunakan untuk memindahkan bahan bakar secara leluasa dari tangki kendaraan ke dalam wadah penampungan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Kapuas guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut di hadapan hukum.
Atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan polres. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait regulasi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak, gas bumi, serta cairan yang disubsidi oleh pemerintah. Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka pun tidak main-main. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku terancam mendekam di dalam penjara dengan durasi maksimal mencapai enam tahun serta kewajiban membayar denda dengan nominal kategori berat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan tegas ini tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Pengawasan secara berkala dan sistematis akan terus ditingkatkan di seluruh titik rawan distribusi bahan bakar bersubsidi di Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Langkah preventif dan represif ini diambil guna memastikan bahwa distribusi energi bersubsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran, tepat volume, serta tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat.
Mengakhiri keterangan persnya, Kapolres Kapuas menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi kepada kantor kepolisian terdekat.
"Proses hukum terhadap keduanya selanjutnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
