Sabtu, 31 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Warga Kayong Utara Gugat UU Perkebunan ke MK, Minta Pelaku Pembakaran Lahan Dibatasi 30 Tahun

✍️ Nita Purnamasari 🕒 30 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
karhutla kalbar
karhutla kalbar Foto: istimewa

kayongnews.com – Isu perlindungan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Enam warga dari Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dua di antara enam pemohon tersebut berasal dari Kalimantan Barat, yakni Supriadi dari Kabupaten Ketapang dan Faisal Ilham Muzaqi dari Kabupaten Kayong Utara. Keduanya berprofesi sebagai wartawan.

Permohonan tersebut diajukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Langkah hukum ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap dampak karhutla, terutama pencemaran udara, risiko kesehatan, kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.

Koordinator tim kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, mengatakan hukum tidak cukup hanya memberikan hukuman kepada pelaku pembakaran lahan. Menurutnya, aturan juga perlu mencegah pelaku tetap memperoleh keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi tindak pidana.

“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” ujar Rinto dalam siaran pers, Rabu (28/10/2026).

Wartawan Kayong Utara Ikut Perjuangkan Hak atas Udara Bersih

Selain Supriadi dan Faisal dari Kalimantan Barat, empat pemohon lainnya berasal dari Sumatera dan Sulawesi Selatan. Mereka adalah Luthfi Hafidz Rafsanjani dari Lampung, Rizky Wardana dari Jambi, Rizki Rahayu Fitri dari Makassar, serta Agus Adi Setyawan dari Luwu Timur.

Empat pemohon dari Sumatera dan Sulawesi tersebut memiliki latar belakang sebagai mahasiswa hukum pascasarjana.

Rinto menjelaskan, permohonan uji materiil ini berangkat dari persoalan ketika pembakaran lahan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, misalnya melalui penghematan biaya pembukaan lahan. Sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah terdampak harus menghadapi pencemaran udara dan berbagai konsekuensi lingkungan maupun ekonomi.

Bagi Supriadi dan Faisal, ancaman pencemaran udara juga berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik yang menuntut mobilitas serta aktivitas di ruang terbuka.

Kedudukan hukum atau legal standing para pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi dialami. Salah satu dasar yang digunakan adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Data pemantauan kualitas udara Oktober 2026 yang disertakan dalam permohonan menunjukkan indeks 152 di Metro, Lampung; 119 di Ketapang, Kalimantan Barat; 106 di Makassar, Sulawesi Selatan; dan 248 di Jambi. Angka di Jambi disebut masuk kategori sangat tidak sehat.

Minta Pelaku Dilarang Mengusahakan Lahan Selama 30 Tahun

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan.

Mereka mengusulkan agar pelaku usaha yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilarang mengusahakan secara komersial tanah yang menjadi lokasi pembakaran selama 30 tahun.

Larangan yang dimohonkan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan pemulihan maupun rehabilitasi lingkungan.

Pemohon Supriadi mengatakan usulan tersebut bertujuan memutus insentif ekonomi dari pembakaran lahan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

“Tujuannya adalah memutus insentif ekonomi pembakaran lahan, mencegah pengulangan pelanggaran, dan memperkuat perlindungan lingkungan hidup,” kata Supriadi.

Para pemohon memilih momentum Hari Sumpah Pemuda untuk menegaskan bahwa menjaga tanah air merupakan tanggung jawab bersama. Dampak asap karhutla tidak berhenti pada batas administrasi suatu daerah, melainkan dapat melintasi provinsi hingga pulau.

Karena itu, mereka berharap perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat dapat diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update