Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Nama Mekanik Tangerang Tercatat sebagai Pemilik McLaren, Pajak Menunggak Rp137 Juta

✍️ Nita Purnamasari 🕒 28 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
DJP menjelaskan kewenangan pajak kendaraan bermotor setelah mekanik Tangerang ditagih tunggakan pajak McLaren Rp137,44 juta meski mengaku tidak memiliki mobil tersebut.
DJP menjelaskan kewenangan pajak kendaraan bermotor setelah mekanik Tangerang ditagih tunggakan pajak McLaren Rp137,44 juta meski mengaku tidak memiliki mobil tersebut. Foto: istimewa

kayongnews.com – Seorang mekanik di Kota Tangerang, Yudariansyah alias Yuda, terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil mewah McLaren dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp137,44 juta. Padahal, ia mengaku tidak pernah memiliki kendaraan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah petugas Samsat Ciledug mendatangi Yuda pada Jumat (23/10/2026) untuk mengonfirmasi tunggakan pajak mobil yang tercatat atas namanya. Berdasarkan data administrasi Samsat, tunggakan kendaraan itu selama dua tahun mencapai Rp137.441.000.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa administrasi dan pemungutan PKB merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa DJP memang memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal untuk mendukung pelaksanaan tugas perpajakan. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelum meminta klarifikasi kepada wajib pajak, DJP terlebih dahulu meneliti profil wajib pajak dan mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya. Jika diperlukan, konfirmasi serta validasi kepada pihak terkait juga dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi.

Samsat Temukan Ketidaksesuaian Data

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan petugas mendatangi alamat yang tercantum dalam data kendaraan, yakni di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Setelah bertemu dengan Yuda, petugas mengetahui bahwa mekanik tersebut membantah memiliki mobil McLaren yang dimaksud.

Berdasarkan keterangan Samsat, kendaraan itu tercatat berpindah administrasi dari Bekasi ke wilayah Ciledug pada Oktober 2022. Namun, keberadaan mobil tersebut belum dipastikan dalam informasi yang tersedia.

Untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan data, Samsat Ciledug kemudian memblokir data kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan agar proses administrasi lebih lanjut tidak berjalan sebelum persoalan kepemilikan ditangani.

Meski demikian, penyebab nama Yuda tercatat sebagai pemilik mobil mewah tersebut masih perlu ditelusuri. Belum dapat dipastikan apakah ketidaksesuaian itu berkaitan dengan kesalahan administrasi, penggunaan identitas tanpa izin, atau persoalan lainnya.

Keluarga Yuda Tercatat dalam DTSEN Desil 3

Kasus ini turut menjadi perhatian karena keluarga Yuda disebut tercatat dalam kelompok desil 3 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyampaikan bahwa keluarga tersebut masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atas nama ibu Yuda.

Menurut keterangan Dinas Sosial yang diberitakan media, pencatatan Yuda sebagai pemilik McLaren tidak otomatis mengubah status kesejahteraan keluarganya maupun hak mereka untuk menerima bantuan sosial. DTSEN juga tidak mencatat kendaraan mewah tersebut sebagai aset keluarga Yuda.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan dalam pendataan sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara kondisi keluarga yang disampaikan dan data kepemilikan kendaraan yang tercatat di Samsat.

Namun, status kepemilikan kendaraan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan bukti administrasi yang sah. Kondisi ekonomi seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kepemilikan ataupun penyalahgunaan identitas.

DJP Tegaskan Perbedaan Kewenangan Pajak

DJP menjelaskan bahwa data eksternal dapat digunakan untuk mendukung penelitian profil dan analisis kepatuhan wajib pajak. Apabila ditemukan informasi yang perlu dipastikan, klarifikasi dan validasi lanjutan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini, perlu dibedakan antara pajak yang dikelola pemerintah pusat dan pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, penjelasan DJP mengenai penggunaan data eksternal tidak serta-merta menjawab penyebab pencatatan McLaren atas nama Yuda. Penelusuran terhadap dokumen pendaftaran, riwayat perubahan kepemilikan, dan penggunaan identitas diperlukan untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam administrasi kendaraan bermotor serta perlunya mekanisme koreksi ketika masyarakat menemukan data kepemilikan yang tidak sesuai.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan identitas tanpa izin atau pemalsuan dokumen, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

NP
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update